KARANG TARUNA
“Kel. Tello Baru”
Kec. Panakkukang,Kota Makassar
Provinsi Sulawesi Selatan
ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA Kel. Tello Baru
Bismillahirrohmannirrohim
Pembukaan
Disadari bahwa peran generasi muda
dalam pembangunan sampai saat ini masih terlihat dan dirasakan. Generasi muda
yang terhimpun dalam wadah Karang Taruna memiliki peran yang sangat penting
bagi pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah. Karang Taruna yang lahir
sebagai problem solver terhadap masalah sosial generasi muda pada tanggal 26
September 1960, merupakan organisasi sosial sebagai wadah pengembangan generasi
muda. Organisasi ini tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang (terutama) bergerak di bidang
usaha kesejahteraan social.
Mendasar pada Peraturan Menteri
Sosial Republik Indonesia Nomor : 77 / HUK / 2010 tentang Pedoman Dasar Karang
Taruna serta didorong oleh semangat mempertahankan dan mengisi kemerdekaan
Indonesia dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka
mewujudkan masyarakat adil dan makmur, Karang Taruna Kel. Tello Baru merasa memiliki tanggung jawab untuk ikut
terlibat dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Karang Taruna Tunas Kel.
Tello Baru sebagai bagian dari masyarakat telah bertekad memanfaatkan kesempatan untuk
mengisi Kemerdekaan sebagai wujud tanggung jawab dalam ikut melaksanakan
Pembangunan NKRI.
Berangkat dari pemikiran tersebut,
untuk mewujudkan tanggung jawab yang berlandaskan keinginan luhur memberikan
pengabdian, maka kami menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan dan
melaksanakan kegiatan dengan suatu pedoman internal berupa Anggaran Dasar
sebagai berikut:
BAB I
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
N
a m a
Pasal 1
Organisasi ini bernama “ Karang
Taruna Kel. Tello Baru “
Tempat
Kedudukan
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Kel.
Tello Baru, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
BAB
II
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
Tugas
Pokok
Pasal 3
Karang Taruna Kel. Tello Baru memiliki
tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan
generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Fungsi
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Karang Taruna Kel. Tello Baru
melakukan fungsi:
1.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan pemberdayaan, pembinaan dan pendidikan
masyarakat khususnya generasi muda yang berorientasi pada pembangunan.
2.
Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya
peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3.
Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan
masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah dan
otonomi yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
4. Membangun
sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung
pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen
masyarakat.
BAB III
ASAS
DAN TUJUAN
A
s a z
Pasal 5
Karang Taruna Kel. Tello Baru berasaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan
Pasal
6
Pembentukan organisasi Karang
Taruna Kel. Tello Baru bertujuan untuk mewujudkan :
1. pertumbuhan
dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif,
berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah,
menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan
sosial, khususnya generasi muda;
2. kualitas
kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat Kel. Tello Baru
terutama generasi muda secara terpadu, terarah, menyeluruh serta
berkelanjutan;
3. pengembangan
usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat Kel. Tello Baru
terutama generasi muda; dan
4. pengembangan
kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah
dan berkesinambungan.
BAB
IV
LANDASAN
HUKUM
Pasal
7
Dalam menyelenggarakan kegiatannya, Karang
Taruna Kel. Tello Baru berlandaskan pada pedoman dasar dan aturan hukum sebagai
berikut :
1. Undang-undang
No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
2. Peraturan
Pemerintah No. 72 tentang Desa/Kelurahan
3. Permensos
RI Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
4. Keputusan
Lurah Kelurahan Tello Baru tentang Penetapan Pengurus Karang Taruna Kel. Tello
Baru
BAB V
VISI
DAN MISI
Visi
Pasal 8
Visi Karang Taruna Kel. Tello Baru adalah
:
Terwujudnya masyarakat terutama
generasi muda yang maju, mandiri, berkualitas, terampil, cerdas, inovatif,
berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial
Misi
Pasal 9
Misi organisasi Karang Taruna Kel.
Tello Baru adalah :
1. menumbuhkembangkan
setiap anggota masyarakat Kel. Tello Baru yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif,
berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah,
menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan
sosial, khususnya generasi muda;
2. mewujudkan
dan mengembangkan kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat
Kel. Tello Baru terutama generasi muda secara terpadu, terarah, menyeluruh
serta berkelanjutan;
3. mewujudkan
dan mengembangkan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat Kel.
Tello Baru terutama generasi muda; dan
4. mewujudkan
dan mengembangkan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi
muda secara terarah dan berkesinambungan.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
(1) Keanggotaan
Karang Taruna Kel. Tello Baru menganut sistim stelsel pasif yang berarti
seluruh anggota masyarakat yang berusia 17 tahun sampai
dengan 45 tahun dalam lingkungan Kel. Tello merupakan Warga Karang
Taruna.
(2) Warga
Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan
kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya,
jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.
BAB VII
STRUKTUR
ORGANISASI
Bagian
Pertama
Kepengurusan
Pasal 11
(1) Pengurus
Karang Taruna Kel. Tello Baru dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga
Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus
Karang Taruna yaitu :
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d. miliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian dalam usaha kesejahteraan sosial; dan
e. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d. miliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian dalam usaha kesejahteraan sosial; dan
e. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
(2) Kepengurusan
Karang Taruna Kel. Tello Baru dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah
Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Lurah, dengan masa
bhakti 3 (tiga) tahun.
(3) Mekanisme
pemilihan, penetaan dan pengesahan serta pengukuhan Pengurus sebagaimana
dimaksud ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Kel. Tello
Baru
Bagian
Kedua
Keorganisasian
Pasal
12
Keorganisasian Karang Taruna Kel.
Tello Baru diselenggarakan secara musyawarah oleh Warga Kel. Tello Baru.
Bagian
Ketiga
Kelengkapan
Organisasi
Pasal 13
(1) Kelengkapan
Organisasi Karang Taruna Kel. Tello Baru terdiri atas :
a. Ketua;
b. Wakil
Ketua;
c. Sekretrais;
d. Wakil
Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil
Bendahara;
g. Bidang
Pendidikan dan Pelatihan;
h. Bidang
Usaha Kesejahteraan Sosial;
i. Bidang
Kelompok Usaha Bersama;
j. Bidang
Kerohanian dan Pembinaan Mental;
k. Bidang
Olahraga dan Seni Budaya;
l. Bidang
Lingkungan Hidup;
m. Bidang
Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
(2) Tata
cara pemilihan kelengkapan organisasi ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang
Taruna Kel. Tello Baru
BAB
V
MEKANISME
KERJA
Pasal 14
(1)
Karang Taruna Kel. Tello Baru bersifat musyawarah, sosial, terbuka, dan
berskala lokal.
(2) Mekanisme
hubungan kerja antara Karang Taruna Kel. Tello Baru dengan Forum Pengurus
Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat
koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional.
Pasal 15
(1) Hubungan
kerja antara Karang Taruna Kel. Tello Baru
dengan Lurah Kel. Tello Baru bersifat pembinaan.
(2) Hubungan
kerja Karang Taruna dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan Kementerian Sosial
dan Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan fungsional.
(3) Hubungan
kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi
lainnya bersifat kemitraan.
Pasal 16
Hubungan kerja antara Karang Taruna
Kel. Tello Baru dengan Unit Kerja Karang Taruna di tingkat Pedukuhan bersifat
pembinaan dan koordinatif.
BAB
VI
PEMBINA
KARANG TARUNA
Pasal
17
Pembina Karang Taruna meliputi :
a. Pembina Utama;
b. Pembina Umum;
c. Pembina Fungsional;
dan
d. Pembina Teknis.
Pasal 17
Pembina Utama Karang Taruna
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a adalah Presiden Republik
Indonesia.
Pasal 18
Pembina Umum Karang Taruna
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi :
a. Tingkat
Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;
b. Tingkat
Provinsi adalah Gubernur;
c. Tingkat
Kabupaten adalah Bupati
d. Tingkat
Kecamatan adalah Camat; dan
e. Tingkat
Kelurahan adalah Lurah
Pasal 19
Pembina Fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;
b. Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;
c. Tingkat Kabupaten adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten; dan
d. Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.
a. Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;
b. Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;
c. Tingkat Kabupaten adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten; dan
d. Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.
Pasal 20
Pembina Teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf d meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
b. Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
c. Tingkat Kabupaten adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten.
a. Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
b. Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
c. Tingkat Kabupaten adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten.
BAB
VII
PROGRAM
KERJA
Pasal 21
(1) Program
Kerja Karang Taruna Kel. Tello Baru Kemuning terdiri dari pembinaan dan
pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha
kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan kesenian,
kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan.
(2) Program
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil
musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang.
(3) Untuk
melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.
BAB
VIII
KEUANGAN
Pasal 22
Keuangan Karang Taruna dapat
diperoleh dari :
a. iuran
anggota Karang Taruna;
b. usaha
sendiri yang diperoleh secara sah;
c. bantuan
Masyarakat yang tidak mengikat;
d. bantuan/subsidi
dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan atau Pemerintah Kelurahan; dan
e. usaha-usaha
lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Pasal 23
Pengelolaan keuangan Karang Taruna
wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas.
BAB IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 15
(1) Perubahan
Anggaran Dasar Karang Taruna Kel. Tello Baru dilakukan melalui Musyawarah
Anggota
(2) Perubahan
Anggaran Dasar dilakukan berdasarkan atas usulan Anggota
BAB X
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal yang belum cukup diatur
dalam anggaran dasar Karang Taruna Kel. Tello Baru ini akan diatur dikemudian
dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Kel. Tello Baru.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
Anggaran Dasar Karang Taruna Kel.
Tello Baru ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan
Karang Taruna ini Berakhir.
Ditetapkan :
Makassar
Pada Tanggal :
15 April 2012
KARANG TARUNA Kel. Tello Baru
Periode 2012-2013
Ketua
ISMAIL
SAMPE
|
Sekretaris
JULI
ANDRIANI, SE
|
Mengetahui
Lurah Kelurahan Tello Baru
SULYADI P PUTRA SG,S.STP
Pangkat : Penata Muda Tk.I
NIP : 19850519 200312 1
003
|
|