KARANG TARUNA
“Kel. Tello Baru”
Kec. Panakkukang,Kota Makassar
Provinsi Sulawesi Selatan
ANGGARAN Rumah Tangga
KARANG TARUNA Kel. Tello Baru
BAB
I
KEANGGOTAAN
Jenis
Keanggotaan
Pasal 1
Anggota Karang Taruna Kel. Tello
Baru terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif.
Pasal 2
(1) Keanggotaan
pasif Karang Taruna adalah keanggotaan yang bersifat
stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja
dan pemuda yang berusia 17 s/d 45 tahun dalam lingkungan Kel. Tello Baru atau
komunitas adat yang sederajat yang merupakan Warga Karang Taruna Kel. Tello
Baru
(2) Anggota
Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 17 s/d 45 tahun karena
potensi, bakat, dan produktivitasnya untuk
mendukung pengembangan organisasi Karang Taruna
dan program-programnya.
(3) Warga
Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan
kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya,
jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.
Kriteria
Keanggotaan
Pasal 3
(1) Anggota
Pasif adalah generasi muda yang menjadi
kelompok sasaran khusus dalam pengembangan program-program
organisasi;
(2) Anggota
Aktif adalah generasi muda di tingkat
Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat yang
telah mengikuti secara aktif sekurang-kurangnya
6 (Enam) Bulan berturut-turut kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan oleh Karang Taruna.
Pemberhentian
Keanggotaan
Pasal 4
Keanggotaan berhenti karena:
a. Meninggal
dunia;
b. Atas
permintaan sendiri, untuk Anggota Aktif;
c. Diberhentikan
sementara, untuk Anggota Aktif;
d. Diberhentikan,
untuk Anggota Aktif.
Pasal 5
(1) Tatacara
Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara
keanggotaan aktif diatur mekanismenya secara terpisah.
(2) Pengambilan
keputusan Tatacara Pemberhentian dan Pemberhentian Sementasa Keanggotaan
ditetapkan melalui Musyawarah Anggota
Hak
dan Kewajiban Anggota
Pasal 6
(1) Setiap
anggota mempunyai hak:
a. Mendapatkan
pelayanan yang sama dalam rangka
penyelenggaraan program-program organisasi;
b. Menyampaikan
pendapat, saran, pertanyaan, dan menyampaikan kritik baik secara lisan maupun
tertulis kepada organisasi;
c. Menjadi
pengurus Karang Taruna bagi setiap Anggota
Aktif yang memenuhi persyaratan tertentu;
d. Memilih
dan dipilih bagi setiap Anggota Aktif sesuai dengan mekanisme organisasi;
e. Memperoleh
fasilitas keanggotaan.
(2) Setiap
anggota memiliki kewajiban:
a. Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Karang Taruna serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
b. Menjaga
nama baik organisasi;
c. Mengikuti
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi bagi Anggota Aktif.
BAB
II
KEPENGURUSAN
Pembentukan
Kepengurusan
Pasal 7
(1) Kepengurusan
dibentuk melalui Musyawarah Anggota;
(2) Untuk
menjamin daya guna dan hasil guna dengan sebaik-baiknya, kepengurusan Karang
Taruna Kel. Tello Baru dapat dibagi menjadi Pengurus Harian
(3) Pengurus
Pleno adalah semua pengurus yang secara
definitif dikukuhkan dalam forum tertinggi organisasi
Karang Taruna;
(4) Pengurus
Harian adalah pengurus yang hanya terdiri dari unsur Ketua, para Wakil Ketua,
Sekretaris, para Wakil Sekretaris, serta
Bendahara dan Wakil Bendahara
Pasal 8
(1) Pembentukan
Kepengurusan dilakukan apabila:
a. Pengurus sebelumnya telah habis masa jabatan/masa bhaktinya;
b. Dalam
masa jabatan/masa bhakti berjalan tetapi dalam kurun waktu selama-lamanya 3
(Tiga) tahun tidak menunjukkan keaktifan sejak pembentukannya dalam Temu Karya;
c. Terjadi pemekaran suatu wilayah baru.
(2) Tata
cara pembentukan dan pemilihan pengurus
diatur tersendiri dalam ketentuan lain yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna
ini;
Masa
Jabatan dan Jumlah Pengurus
Pasal 9
(1) Masa
Jabatan kepengurusan Karang Taruna Kel. Tello Baru adalah untuk jangka waktu 3
(tiga) tahun.
(2) Jumlah
kepengurusan pada dasarnya ditentukan dalam
Musyawarah Anggota, tetapi sekurang-kurangnya memenuhi jumlah batas minimal
pengurus sebanyak 35 (dua puluh empat) orang.
Kriteria
Pengurus
Pasal
10
(1) Secara
umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang/anggota masyarakat harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan
identitas resmi;
d. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
e. Bertanggung jawab, berakhlak baik,
dan mampu bekerja dengan timnya maupun
dengan berbagai pihak;
f. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
g. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta
mengetahui ke- Karang Taruna-an;
h. Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
i. Pernah duduk sebagai pengurus Karang Taruna minimal 2 (Dua)
tingkat dibawahnya;
j. Berpendidikan minimal lulusan SD/sederajat;
(2) Secara
rinci dan spesifik, kriteria pengurus dapat
dirumuskan dan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota sebagai forum
tertinggi.
Pemberhentian
Pengurus dan Penggantian Antarwaktu (PAW)
Pasal 11
(1) Seorang
Pengurus dinyatakan berhenti jika:
a. Meninggal
Dunia;
b. Karena
habis masa baktinya;
c. Mengundurkan
diri atas kemauan sendiri;
d. Diberhentikan
untuk sementara waktu (non-aktif) karena
kasus-kasus pidana tertentu yang melibatkannya, untuk
kepentingan nama baik organisasi, yang apabila ternyata tidak terbukti bersalah
namanya direhabilitasi dan diberikan haknya untuk menjadi pengurus kembali;
e. Diberhentikan
dengan hormat apabila selama kurun waktu
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dalam masa bakti berjalan,
setelah dilakukan evaluasi dan diberikan teguran sebanyak-banyaknya
3 (tiga) kali berturut-turut, nyata-nyata
tidak dapat menunjukkan kaektifan dan kesungguhan dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus;
f. Diberhentikan
dengan hormat apabila setelah diberikan
peringatan tertulis nyata-nyata terbukti melakukan
pelanggaran etika dan prosedur berorganisasi
yang membuat nama baik organisasi menjadi tercemar dan
mengancam keberlangsungan roda organisasi;
g. Diberhentikan
karena keterlibatannya dalam kasus-kasus pidana
yang merusak nama baik organisasi dan dirinya
sendiri yang nyata-nyata telah terbukti
didepan pengadilan, dalam masa bakti berjalan;
(2) Apabila
seseorang telah dinyatakan berhenti sebagai
pengurus, maka Rapat Pengurus Pleno (RPP)
berwenang mencarikan penggantinya selama masa
bakti berjalan (Penggantian Antarwaktu/PAW) dengan cara:
a. Meminta
penggantinya kepada pihak yang merekomendasikannya;
b. Mengusulkan
seseorang kepada pihak yang merekomendasikannya dan kepada RPP;
c. Mensahkan
penggantinya yang telah disetujui melalui keputusan RPP.
Evaluasi
Kepengurusan
Pasal 12
(1) Pada
dasarnya tingkat keaktifan dan pelanggaran
(etika dan prosedur) keorganisasian bagi pengurus
diukur berdasarkan kriteria apabila dalam kurun waktu
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan:
a.
Tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai pengurus yang
ketentuannya sebagaimana
tertuang dalam pasal berikut dibawah ini;
tertuang dalam pasal berikut dibawah ini;
b.
Tidak dapat
menunjukkan kesungguhannya sebagai pengurus baik
dalam menghadiri rapat
dan kegiatan organisasi lainnya, dalam berkomunikasi, maupun dalam memberikan kontribusi,
sebagaimana surat pernyataan kesediaan yang ditanda tangani pengurus yang bersangkutan;
dan kegiatan organisasi lainnya, dalam berkomunikasi, maupun dalam memberikan kontribusi,
sebagaimana surat pernyataan kesediaan yang ditanda tangani pengurus yang bersangkutan;
(2) Evaluasi
kepengurusan untuk menentukan perlunya PAW
atau tidak dilakukan sekurang-kurangnya 6
(enam) bulan sekali disetiap tingkatan oleh
Pengurus Harian untuk kemudian dipertanggung-jawabkan dalam
forum RPP;
(3) Evaluasi
kepengurusan secara keseluruhan selain meliputi
PAW juga menyangkut pemutasian (pemindahan) pengurus dari
posisi sebelumnya ke posisi lain yang dianggap tepat sesuai dengan prinsip
posisi yang tepat untuk orang yang tepat;
(4) Evaluasi
kepengurusan tidak membenarkan penambahan jumlah pengurus yang merupakan hasil
sidang formatur yang disahkan oleh RPP.
Hak
dan Kewajiban Pengurus
Pasal 13
(1) Setiap Pengurus berhak:
a. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam manajemen profesional
organisasi;
b. Mendapatkan fasilitas yang sama baik berupa identitas,
seragam maupun kesempatan;
c. Menyampaikan pendapat, tanggapan, saran, kritik, dan
pertanyaan dalam RPP;
d. Mempunyai hak suara dalam RPP;
(2) Setiap Pengurus
berkewajiban:
a. Mematuhi Pedoman Dasar dan
Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dan
ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
b. Menjaga nama baik organisasi;
c. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi;
d. Menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan atau
bidangnya masing-masing.
Pasal 14
Janji Pengurus
Setelah diangkat dan disahkan,
pengurus mengucapkan janji sebagai berikut:
“Demi Allah/ Atas nama Tuhan/ Atas
nama Sang Budha/ Demi Sang Hyang Widhi, saya berjanji:
1. Akan melaksanakan tugas dan
kewajiban saya sebagai pengurus Karang Taruna Kel.
Tello Baru dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya;
2. Taat pada Pedoman Dasar dan
Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Kel. Tello Baru
serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
3. Setia dan teguh pada amanah Musyawarah Anggota;
4. Memegang teguh rahasia jabatan
dan bersedia mempertanggung jawabkan jabatan saya
tersebut secara moral maupun organisasional.”
BAB
III
PIMPINAN
ORGANISASI
Ketua
Pasal 15
(1) Setiap
kepengurusan Karang Taruna dipimpin oleh
seorang Ketua;
(2) Ketua
yang bersangkutan dapat dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan (periode)
berturut-turut;
(3) Tata
cara pemilihan Ketua diatur tersendiri dalam ketentuan lain yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini.
Kriteria
Ketua
Pasal 16
(1) secara
Umum, Ketua Pengurus Karang Taruna harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia
kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. Pendidikan
minimal SD untuk tingkat desa/kelurahan dan
SLTA untuk tingkat yang berada diatasnya;
d. Berdomisili
di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
e. Memiliki
kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
f. Bertanggung
jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja
dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
g. Peduli
terhadap permasalahan sosial dan kemasyarakatan umumnya;
h. Memiliki
kemampuan untuk memimpin;
i. Berusia
minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
j. Mengetahui
dan memahami Karang Taruna dan keorganisasian pada umumnya;
k. Memiliki
kemampuan mengembangkan hubungan secara lebih aktif dengan pihak lain;
l. Sekurang-kurangnya
pernah menjadi Karang Taruna Kel. Tello Baru
m. Tidak
sedang tersangkut perkara melawan hukum
dengan ancaman hukuman lebih dari 5 (lima) tahun;
(2) Secara
rinci dan spesifik, kriteria Ketua dapat
dirumuskan dan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
Pemberhentian
dan Penggantian Antarwaktu Ketua/Ketua Umum
Pasal 17
(1) Seorang
Ketua dinyatakan berhenti jika:
a. Meninggal
Dunia;
b. Karena
habis masa baktinya dan disahkan (demisioner) dalam forum tertinggi Karang
Taruna setelah menyampaikan pertanggung-jawabannya;
c. Meletakkan
jabatan (mengundurkan diri) karena satu dan lain hal yang tidak memungkinkan
untuk menjabat lagi;
d. Diberhentikan
untuk sementara (non-aktif) oleh RPP karena
keterlibatannya dalam kasus-kasus idana yang mengancam baik
dirinya maupun organisasi, yang mana bila nyata-nyata tidak
terbukti dapat direhabilitasi namanya dan
diperkenankan kembali menjabat sebagai Ketua;
e. Diberhentikan
oleh RPP jika ternyata yang bersangkutan
terbukti bersalah di depan pengadilan dalam kasus pidana yang
merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri;
f. Diberhentikan
dengan hormat oleh RPP Diperluas (yang
mengundang pimpinan Karang Taruna satu
tingkat dibawahnya) jika ternyata dalam
kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
tidak dapat menunjukkan keaktifan dan
tanggung jawabnya sehingga kepengurusan/organisasi tidak berjalan
sebagaimana amanat Musyawarah Anggota;
(2) Untuk
kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
butir a, c, e, dan f pasal ini,
apabila terjadi dalam masa bakti berjalan,
maka RPP dan RPP Diperluas untuk soal
butir f mengeluarkan keputusan untuk menunjuk
atau memberikan mandat kepada seorang
Pelaksana Ketua yang bertugas mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Luar
Biasa selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak penunjukannya;
(3) Untuk
kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir d pasal ini, apabila terjadi
dalam masa bhakti berjalan, maka RPP mengeluarkan
keputusan untuk menunjuk atau memberi mandat
kepada seorang Pejabat Sementara (Pjs)
Ketua/Ketua Umum hingga Ketua yang bersangkutan memperoleh
keputusan hukum tetap;
(4) Apabila
ternyata Ketua yang bersangkutan nyata-nyata
terbukti bersalah dengan dikeluarkannya keputusan
hukum tetap oleh pihak yang berwenang,
maka status Pjs bagi seseorang yang
ditunjuk dapat ditingkatkan menjadi Pelaksana
Ketua yang- bertugas mempersiapkan pelaksanaan Temu
Karya Luar Biasa selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan sejak penunjukannya;
(5) Penunjukan
Pejabat Sementara dan Pelaksana Ketua harus
memperhatikan dan memprioritaskan keberadaan unsur
Ketua dalam kepengurusan Karang Taruna yang
bersangkutan;
(6) Keputusan
RPP mengenai penunjukan Pejabat Sementara
dan Pelaksana Ketua sebagaimana dimaksud
ayat (2) dan ayat (3) pasal
ini harus disampaikan kepada seluruh Pengurus Karang
Taruna di tingkat bawahnya.
Pasal 18
Sebelum memangku
jabatannya, seorang Ketua/Ketua Umum harus
mengucapkan sumpah didepan
forum Temu Karya
sebagai berikut:
“ Demi Allah/ Atas nama Tuhan/ Atas
nama Sang Budha/ Demi Sang Hyang Widhi, saya berjanji:
1. Akan melaksanakan tugas dan kewajiban
saya sebagai Ketua Karang Taruna Kel. Tello Baru dengan
seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, dan selurus-lurusnya;
2. Akan menjalankan organisasi dengan
kepemimpinan yang dijiwai oleh Pedoman
Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna serta ketentuan organisasi
lainnya;
3. Taat dan teguh pada mandat dan amanat yang diberikan kepada
saya dalam Temu Karya;
4. Memegang teguh rahasia jabatan
dan bersedia mempertanggungjawabkannya secara moral maupun
organisasional.”
BAB
IV
STRUKTUR
DAN KUALIFIKASI ORGANISASI
Pasal 19
(1) Karang Taruna memiliki organisasi
di semua tingkatan dari tingkat nasional
hingga ke tingkat desa/kelurahan;
(2) Pembentukan organisasi Karang Taruna di tingkat Pedukuhan
(Unit Kerja) diselenggarakan dengan mempertimbangkan kondisi
dan kebutuhan masing-masing wilayah desa/kelurahan
dengan tetap berpedoman kepada Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Kel. Tello
Baru
(3) Karang Taruna Kel. Tello Baru memiliki kepengurusan dengan
struktur sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretrais;
d. Wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil Bendahara;
g. Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
h. Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
i. Bidang Kelompok Usaha Bersama;
j. Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental;
k. Bidang Olahraga dan Seni Budaya;
l. Bidang Lingkungan Hidup;
m. Bidang
Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
BAB
V
BENTUK-BENTUK
FORUM PERTEMUAN
Pasal 20
Bentuk-bentuk pertemuan dalam
lingkungan Karang Taruna Tunas Karang Kemuning antara lain :
1. Pertemuan
/ Rapat Pengurus Pleno;
2. Pertemuan
/ Rapat Pengurus Harian;
3. Pertemuan
Anggota; dan
4. Musyawarah
Anggota
Pasal 21
(1) Pertemuan
/ Rapat Pengurus Pleno adalah pertemuan yang dihadiri oleh Pengurus Pleno;
(2) Pertemuan
/ Rapat Pengurus Pleno dapat dilaksanakan secara tertutup atau secara terbuka;
(3) Pertemuan
/ Rapat Pengurus Pleno terbuka dapat menghadirkan pihak-pihak yang terkait
dengan topic pertemuan yang dilaksanakan;
(4) Pertemuan
/ Rapat Pengurus Pleno dilaksanakan menurut kebutuhan internal organisasi.
Pasal 22
(1) Pertemuan
/ Rapat Pengurus Harian adalah pertemuan yang dihadiri oleh Pengurus Harian;
(2) Pertemuan
/ Rapat Pengurus Harian dapat dilaksanakan secara tertutup atau secara terbuka;
(3) Pertemuan
/ Rapat Pengurus Harian terbuka dapat menghadirkan pihak-pihak yang terkait
dengan topic pertemuan yang dilaksanakan;
(4) Pertemuan
/ Rapat Pengurus Harian dilaksanakan menurut kebutuhan internal organisasi.
Pasal 23
(1) Pertemuan
Anggota adalah pertemuan yang dihadiri oleh semua pengurus dan anggota Karang
Taruna Kel. Tello Baru
(2) Pertemuan
anggota dapat dilaksanakan secara rutin/berkala atau dapat dilaksanakan secara
insidentil;
(3) Pertemuan
anggota secara rutin/berkala dilaksanakan secara rutin sesuai kesepakatan
pengurus;
(4) Pertemuan
anggota secara insidentil dilaksanakan menurut kebutuhan organisasi berdasarkan
kesepakatan pengurus;
(5) Dalam
pertemuan anggota dapat menghadirkan / mengundang pihak-pihak terkait sesuai
kebutuhan dan kepentingan pertemuan.
Pasal 24
(1) Musyawarah
Anggota adalah musyawarah yang dilaksanakan sebagai forum tertinggi Karang
Taruna Kel. Tello Baru
(2) Musyawarah
Anggota dilaksanakan dalam rangka :
a. Membahas
dan menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus
b. Menetapkan
Pola Umum Kebijakan dan Kerangka Pokok Program Karang Taruna;
c. Membicarakan
dan memutuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Karang Taruna Kel. Tello Baru serta penjelasannya;
d. Membicarakan
dan menetapkan struktur dan Uraian Tugas Pengurus;
e. Membentuk
Majelis Pertimbangan Karang Taruna;
f. Pemberhentian
atau Pemberhentian Sementara Pengurus dan atau Anggota;
g. Memilih
dan mengangkat Pengurus Karang Taruna periode berikutnya;
h. Membicarakan
masalah-masalah internal dan eksternal Karang Taruna yang diputuskan dalam
bentuk ketetapan dan atau rekomendasi.
Tatacara
Pelaksanaan Pertemuan
Pasal 25
Setiap bentuk pertemuan sebagaimana
dimaksud Pasal 20 dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Melalui
Sekretaris, Pengurus menyampaikan informasi berupa Surat Undangan kepada
pihak-pihak yang akan dihadirkan sesuai dengan bentuk pertemuan;
b. Dalam
Surat Undangan sekurang-kurangnya menyebutkan informasi mengenai hal-hal :
1) Hari
dan tanggal pelaksanaan;
2) Waktu
pelaksanaan;
3) Tempat
Pelaksanaan; dan
4) Acara
yang akan diagendakan dalam pertemuan.
c. Musyawarah
Anggota dipimpin oleh Ketua Karang Taruna;
d. Apabila
Ketua Karang Taruna berhalangan hadir atau berhalangan sementara, maka pertemuan
dapat dipimpin oleh Wakil Ketua yang hadir;
e. Dalam
hal Ketua dan semua Wakil Ketua tidak dapat hadir atau berhalangan sementara,
maka anggota musyawarah yang hadir dengan musyawarah untuk mufakat memilih
salah satu anggota musyawarah untuk memimpin pertemuan;
f. Semua
anggota musyawarah yang hadir mempunyai hak suara dan dapat mengadakan usul dan
saran untuk dipertimbangkan oleh musyawarah.
Sahnya
Pertemuan
Pasal 26
(1) Setiap
bentuk pertemuan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh
perseratus) di tambah satu dari seluruh anggota pertemuan yang diundang;
(2) Dalam
hal jumlah yang hadir tidak memenuhi quorum sebagaimana disebut ayat (1), maka
pertemuan ditunda sampai dengan tercapainya quorum atau paling lama 60 menit;
(3) Apabila
setelah penundaan waktu selama 60 menit jumlah yang hadir belum memenuhi quorum
sebagaimana disebut ayat (1), maka pertemuan ditunda untuk mengadakan pertemuan
yang kedua secepat-sepatnya 48 jam setelah pertemuan pertama tanpa memandang
jumlah yang hadir.
(4) Dalam
hal terjadi penundaan pertemuan sebagaimana disebut ayat (3), maka berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 25 huruf a dan huruf b.
Tatacara
Pengambilan Keputusan
Pasal 27
(1) Keputusan
musyawarah sedapat-dapatnya ditetapkan dengan cara mufakat;
(2) Apabila
anggota musyawarah mengusulkan pengambilan keputusan dilakukan dengan
pemungutan suara (voting) harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% (lima
puluh persetarus) ditambah satu dari jumlah anggota musyawarah yang hadir.
(3) Dalam
hal terjadi cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud ayat (2), maka
keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak.
BAB
VI
MAJELIS
PERTIMBANGAN KARANG TARUNA
Pengertian
Pasal 28
Majelis Pertimbangan
Karang Taruna (MPKT) adalah wadah
penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat
lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki
hubungan struktural dengan kepengurusan Karang Tarunanya.
Pasal 29
(1) Guna
meningkatkan efektifitas kegiatan Karang Taruna Kel. Tello Baru, dapat dibentuk
Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Kel. Tello Baru.
(2) Pembentukan
MPKT sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dalam Musyawarah Anggota
yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut;
(3) MPKT
dipimpin oleh seorang Ketua merangkap
anggota, beberapa orang Wakil Ketua (sesuai
kebutuhan) merangkap anggota, seorang sekretaris dan beberapa orang Wakil
Sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap anggota, dan
para anggota yang jumlahnya ditentukan
sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang
Taruna diwilayahnya masing-masing ditambah
beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila memungkinkan.
Fungsi
MPKT
Pasal 30
MPKT memiliki fungsi:
a. Menampung
aspirasi para alumni/mantan pengurus/aktivis
Karang Taruna yang sudah tidak memiliki hak untuk
menjadi pengurus karena persyaratan usia dan karena ketidaksediaannya menjadi
pengurus;
b. Menjadi
lembaga konsultasi bagi Karang Taruna dalam
menyelenggarakan aktivitas organisasinya terutama melalui mekanisme Rapat
Konsultasi;
c. Memberikan pertimbangan-pertimbangan strategis bagi Karang
Taruna dalam setiap kebijakan dan pengambilan keputusan yang bersifat politis
dan strategis;
d. Membangun
dan memberikan akses (kemudahan) bagi
Karang Taruna dalam mengembangkan aktivitas program dan tatanan
kelembagaannya;
e. Memberikan dukungan material dan moril bagi Karang Taruna di
wilayahnya;
f. Mengakomodir kepakaran dan
kompetensi seseorang agar dapat dikembangkan dan
disumbangkan bagi kemajuan Karang Taruna.
BAB
VI
UNIT
KERJA KARANG TARUNA (UKKT)
Pasal 31
(1) Di setiap
wilayah Pedukuhan dapat dibentuk Unit Kerja Karang Taruna yang merupakan satuan
organisasi Karang Taruna terendah di tingkat Pedukuhan;
(2) Unit
Kerja Karang Taruna dimaksud dimaksud ayat (1) merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari
kelembagaan Karang Taruna Kel. Tello Baru
(3) Mekanisme
dan tatacara pembentukan Unit Kerja Karang Taruna diserahkan sepenuhnya kepada
masyarakat wilayah Pedukuhan yang bersangkutan.
(4) Pemberian
nama masing-masing Unit Kerja Karang Taruna diserahkan kewenangannya kepada
masyarakat di wilayah Pedukuhan yang bersangkutan.
BAB VII
IDENTITAS
ORGANISASI
Lambang
Pasal 32
(1) Lambang
Karang Taruna mengandung unsur-unsur:
a. Sekuntum bungan Teratai yang mulai mekar yang melambangkan
insan remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan
(sosial). Empat helai daun bunga dibagian
bawah melambangkan keempat fungsi Karang Taruna;
b. Dua helai pita yang terpampang dibagian atas dan bawah. Pita
dibagian atas terdapat tulisan “ADITYA KARYA MAHATVA YODHA” (“ADITYA”
berarti cerdas dan penuh pengetahuan; “KARYA” berarti
pekerjaan; “MAHATVA” berarti terhormat dan berbudi luhur; dan “YODHA” berarti
pejuang atau patriot). Jadi secara keseluruhan berarti Pejuang yang
berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil.
Pita dibagian bawah bertuliskan “KARANG TARUNA”
(“KARANG” berarti pekarangan, halaman, atau tempat;
“TARUNA” berarti remaja; jadi, “KARANG TARUNA” berarti tempat atau wadah
pengembangan remaja Indonesia;
c. Sebuah lingkaran dngan bunga Teratai mekar dengan tujuh
helai daun bunga sebagai latar belakang, yang
melambangkan Tujuh Unsur Kepribadian yang
harus dimiliki warga Karang Taruna:
1) Taat : takwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
2) Tanggap
: penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
3) Tanggon
: kuat daya tahan fisik dan mental;
4) Tandas
: tegas, pasti, tidak ragu,
dan teguh pendirian;
5) Tangkas
: sigap, gesit, cepat bergerak dan
dinamis;
6) Terampil
: mampu berkreasi dan berkarya praktis;
7) Tulus
: sederhana,
ikhlas, rela memberi, dan jujur;
d. Lingkaran mengandung arti sebagai
lambang ketahanan nasional yang berfungsi sebagai
tameng/perisai. Bungan mekar yang berdaun
lima helai melambangkan lingkaran kehidupan masyarakat yang adil
dan sejahtera berdasarkan Pancasila;
e. Arti warna yang terdapat pada lambang sebagai berikut:
1) Putih
: kesucian, tidak bercela, dan tidak bernoda;
2) Merah
: keberanian, sabar, tenang, dapat
mengendalikan diri dan tekad pantang mundur;
3) Kuning
: keagungan dan keluhuran budi pekerti;
(2) Secara
keseluruhan, lambang Karang Taruna berarti
tekad insan remaja (Warga Karang Taruna) untuk
mengembangkan dirinya menjadi patriot pejuang yang berkpribadian, cerdas,
dan terampil agar mampu dan secara aktif
dalam pembangunan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila.
Bendera
Pasal 33
Bentuk, ukuran dan penggunaan
bendera Karang Taruna diatur sebagai berikut:
1. Bendera
berbentuk persegi panjang dengan perbandingan
3:2. ditengah-tengah bendera terdapat lambang Karang Taruna dengan
ukuran garis tengah sepertiga dari ukuran panjang. Dibawah lambang terdapat
tulisan “KARANG TARUNA” dengan warna kuning emas;
2. Warna
dasar adalah biru benhur dengan pinggiran
berwarna kuning emas yang melingkari warna dasar tanpa
rumbai-rumbai;
3. Digunakan
pada saat kegiatan Karang Taruna
berlangsung baik didalam maupun diluar ruangan.
Panji
Pasal 34
Bentuk dan penggunaan panji Karang
Taruna diatur sebagai berikut:
1. Warna
dasar kuning;
2. Panjang
180 cm dan lebar 120 cm,
ditengah-tengahnya terdapat lambang Karang Taruna yang
bergaris tengah 60 cm;
3. Di
ketiga sisinya (yang tidak melekat pada
tiang) diberi rumbai warna kuning emas
dengan panjang 6 cm;
4. Panji
diikatkan pada tiang dengan tiga buah
tali pengikat, tinggi tiang 3 meter
berbentuk bulat dan bergaris tengah 4 cm;
5. Pada
puncak tiang panji diberi kepala tiang
(mustika) berbentuk Teratai yang mulai mekar
dengan tinggi 20 cm, bergaris tengah 10 cm dan terbuat dari logam;
6. Penggunaan
panji:
a. Dibedakan
dengan bendera Karang Taruna;
b. Diletakkan
berdampingan dengan bendera nasional pada setiap kegiatan dalam ruang tertutup
(rapat, seminar, upacara, dan sebagainya);
c. Penataan
disesuaikan dengan ruangan yang dipergunakan.
Apabila diletakkan di mimbar, maka bendera
nasional terletak disebelah kanan dan panji
Karang Taruna disebelah kiri, dilihat dari posisi pembaca.
Mars
dan Hymne
Pasal 35
Penggunaan Mars dan Hymne Karang
Taruna diatur sebagai berikut:
a. Mars dan Hymne dinyanyikan dalam keadaan bediri dengan sikap
hormat, pada setiap acara upacara resmi dan kebesaran yang diselenggarakan oleh
Karang Taruna;
b. Maksud dan tujuan Mars:
c. Membangkitkan semangat juang Warga
Karang Taruna dalam mengemban tugas dibidang
pembangunan kesejahteraan sosial;
d. Memupuk rasa solidaritas antarsesama Warga Karang Taruna;
e. Membangkitkan semangat cinta tanah
air dan tekad untuk berjuang dan mengabdi
demi kepentingan masyarakat dan bangsa.
f. Maksud dan tujuan Hymne:
a) Membangun kekuatan, kesetiaan Warganya kepada Karang Taruna;
b) Membangkitkan darma bhakti Warga Karang Taruna yang lebih
khidmat;
c) Memantapkan perenungan-perenungan terhadap
tugs pokok dan fungsi Karang Taruna.
g. Bentuk Mars dan Hymne secara
lengkap sesuai dengan naskah sebagaiman
terlampir pada Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini.
Seragam
Resmi
Pasal 36
Seragam resmi
Karang Taruna adalah seragam yang
dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan seremonial baik
dalam bentuk upacara kenegaraan, peringatan
hari besar nasional, pertemuan atau forum-forum
resmi organisasi seperti Temu Karya dan
Raker maupun dalam bentuk-bentuk penyelenggaraan forum-forum
ilmiah.
Pasal 37
Seragam resmi Karang Taruna terdiri
dari:
a. Kemeja lengan panjang berwarna putih, dengan tambahan
kelengkapan dasi;
b. Jas Karang Taruna dengan warna
dasar biru dongker, yang betuliskan nama
KARANG TARUNA pada dada sebelah kiri, nama pemakai pada dada sebelah kanan, dan
mengenakan lambang Karang Taruna pada sisi
bahu sebelah kiri, serta nama tingkatan
Karang Taruna pada sisi bahu sebelah kanan;
c. Celana panjang wama biru dongker;
d. Sepatu hitam dengan tambahan kelengkapan kaus kaki.
Seragam
Operasional
Pasal 38
Seragam operasional
Karang Taruna adalah seragam yang
dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat
lapangan/operasional terutama dalam pelaksanaan
program-program kegiatan dimasyarakat.
Pasal 39
Seragam Operasional Karang Taruna
terdiri:
a. Kemeja lengan pendek dengan warna bebas;
b. Jaket
lengan pendek berwarna biru benhur, terdapat lidah pada kedua pundaknya,
bertuliskan nama KARANG TARUNA pada dada sebelah kiri, nama pemakai pada dada
sebelah kanan, dan mengenakan lambang Karang Taruna
pada sisi bahu sebelah kiri, serta nama
tingkatan Karang Taruna pada sisi bahu sebelah kanan;
c. Celana panjang bahan (bukan jeans) dengan warna bebas;
d. Sepatu warna bebas ditambah kelengkapan kaus kaki;
e. Topi Karang Taruna berwarna
biru dongker dengan lambang Karang Taruna
didepannya, nama Karang Taruna disamping kiri dan pemakai disamping kanan.
Seragam
Tambahan
Pasal 40
Seragam tambahan adalah seragam
diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 36, 37, 38, dan 39,
yang merupakan kelengkapan dari seragam
operasional untuk menunjukkan adanya identitas kegiatan tertentu
seragam panitia/peserta kegiatan tersebut.
Pasal 41
Seragam tambahan dimaksud adalah
terdiri dari:
1. Kaus
berkerah dengan ketentuan:
a. Warna dasar biru;
b. Memiliki saku didada
sebelah kiri;
c. Pada saku atau diatas saku
terdapat lambang Karang Taruna;
d. Terdapat tulisan nama dan panitia
kegiatan yang disesuaikan penempatannya;
e. Topi Karang Taruna berwarna biru
benhur dengan lambang didepannya;
f. Variasi lain ditentukan
sesuai dengan kebutuhan dan kepantasan;
g. Celana panjang dan sepatu bebas.
2. Kaus
tidak berkerah dengan ketentuan:
a. Warna dasar biru benhur;
b. Terdapat lambang Karang Taruna
pada dada sebelah kiri;
c. Terdapat tulisan nama kegiatan di
bagian yang disepakati;
d. Variasi lain ditentukan sesuai
dengan kebutuhan dan kepantasan;
e. Topi Karang Taruna berwarna biru
benhur dengan lambang di depannya;
f. Celana panjang dan sepatu bebas.
3. Seragam
tambahan lain dapat ditetapkan dalam bentuk
seragarn loreng dan rompi untuk kepentingan
gugus tugas tertentu, yang pengaturannya
lebih lanjut ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
BAB VIII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 42
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini
hanya dapat dilakukan dalam Temu Karya Karang Taruna Kel. Tello Baru
BAB IX
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 43
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Kel. Tello Baru ini diatur dalam
ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Karang Taruna
Kel. Tello Baru
BAB X
PENUTUP
Pasal 44
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Karang Taruna Kel.
Tello Baru
Ditetapkan :
Makassar
Pada Tanggal :
15 April 2012
KARANG TARUNA Kel. Tello Baru
Periode 2012-2013
Ketua
ISMAIL
SAMPE
|
Sekretaris
JULI
ANDRIANI, SE
|
Mengetahui
Lurah Kelurahan Tello Baru
SULYADI P PUTRA SG,S.STP
Pangkat : Penata Muda Tk.I
NIP : 19850519 200312 1
003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar