Rabu, 18 April 2012

ART KARANG TARUNA Kel. Tello Baru







KARANG TARUNA
“Kel. Tello Baru”
Kec. Panakkukang,Kota Makassar
Provinsi Sulawesi Selatan



ANGGARAN Rumah Tangga
KARANG TARUNA Kel. Tello Baru

BAB I
KEANGGOTAAN

Jenis Keanggotaan

Pasal 1

Anggota Karang Taruna Kel. Tello Baru terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif.

Pasal 2

(1)     Keanggotaan pasif Karang Taruna adalah  keanggotaan  yang  bersifat  stelsel  pasif  (Keanggotaan  otomatis),  yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 17 s/d 45 tahun dalam lingkungan Kel. Tello Baru atau komunitas adat yang sederajat yang merupakan Warga Karang Taruna Kel. Tello Baru
(2)     Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 17 s/d 45 tahun karena potensi, bakat,  dan  produktivitasnya  untuk  mendukung  pengembangan  organisasi  Karang  Taruna  dan program-programnya.
(3)     Warga Karang Taruna  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama. 

Kriteria Keanggotaan

Pasal 3

(1)     Anggota  Pasif  adalah  generasi  muda  yang  menjadi  kelompok  sasaran  khusus  dalam pengembangan program-program organisasi;
(2)     Anggota  Aktif  adalah  generasi  muda  di  tingkat  Desa/Kelurahan  atau  komunitas  sosial  sederajat yang  telah  mengikuti  secara  aktif  sekurang-kurangnya  6  (Enam)  Bulan  berturut-turut  kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Karang Taruna.

Pemberhentian Keanggotaan

Pasal 4

Keanggotaan berhenti karena:
a.    Meninggal dunia;
b.    Atas permintaan sendiri, untuk Anggota Aktif;
c.    Diberhentikan sementara, untuk Anggota Aktif;
d.    Diberhentikan, untuk Anggota Aktif.

Pasal 5

(1)     Tatacara Pemberhentian  dan  Pemberhentian  Sementara  keanggotaan  aktif  diatur  mekanismenya  secara terpisah.
(2)     Pengambilan keputusan Tatacara Pemberhentian dan Pemberhentian Sementasa Keanggotaan ditetapkan melalui Musyawarah Anggota


Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 6

(1)    Setiap anggota mempunyai hak:
a.  Mendapatkan  pelayanan  yang  sama  dalam  rangka  penyelenggaraan  program-program organisasi;
b.   Menyampaikan pendapat, saran, pertanyaan, dan menyampaikan kritik baik secara lisan maupun tertulis kepada organisasi;
c.    Menjadi  pengurus  Karang  Taruna  bagi  setiap  Anggota  Aktif  yang  memenuhi persyaratan tertentu;
d.   Memilih dan dipilih bagi setiap Anggota Aktif sesuai dengan mekanisme organisasi;
e.   Memperoleh fasilitas keanggotaan.

(2)    Setiap anggota memiliki kewajiban:
a.    Mematuhi  Anggaran  Dasar  dan  Anggaran Rumah  Tangga  Karang  Taruna  serta  ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
b.    Menjaga nama baik organisasi;
c.    Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi bagi Anggota Aktif. 
BAB II
KEPENGURUSAN

Pembentukan Kepengurusan

Pasal 7

(1)    Kepengurusan dibentuk melalui Musyawarah Anggota;
(2)   Untuk menjamin daya guna dan hasil guna dengan sebaik-baiknya, kepengurusan  Karang Taruna Kel. Tello Baru dapat dibagi menjadi Pengurus Harian
(3)   Pengurus  Pleno  adalah  semua  pengurus yang  secara  definitif  dikukuhkan  dalam  forum  tertinggi organisasi Karang Taruna;
(4)   Pengurus Harian adalah pengurus yang hanya terdiri dari unsur Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris,  para  Wakil  Sekretaris,  serta  Bendahara  dan  Wakil Bendahara

Pasal 8

(1)     Pembentukan  Kepengurusan  dilakukan  apabila:
a.      Pengurus sebelumnya telah habis masa jabatan/masa bhaktinya;
b.     Dalam masa jabatan/masa bhakti berjalan tetapi dalam kurun waktu selama-lamanya 3 (Tiga) tahun tidak menunjukkan keaktifan sejak pembentukannya dalam Temu Karya;
c.      Terjadi pemekaran suatu wilayah baru.
(2)     Tata  cara  pembentukan  dan  pemilihan  pengurus  diatur  tersendiri  dalam  ketentuan  lain  yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini;

Masa Jabatan dan Jumlah Pengurus

Pasal 9

(1)   Masa Jabatan kepengurusan Karang Taruna Kel. Tello Baru adalah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(2)   Jumlah  kepengurusan  pada  dasarnya  ditentukan  dalam  Musyawarah Anggota, tetapi sekurang-kurangnya memenuhi jumlah batas minimal pengurus sebanyak 35 (dua puluh empat) orang.

Kriteria Pengurus

Pasal 10

(1)   Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang/anggota masyarakat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.      Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c.      Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
d.      Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
e.      Bertanggung  jawab,  berakhlak  baik,  dan  mampu  bekerja  dengan  timnya  maupun  dengan berbagai pihak;
f.       Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
g.      Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta mengetahui ke- Karang Taruna-an;
h.      Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
i.       Pernah duduk sebagai pengurus Karang Taruna minimal 2 (Dua) tingkat dibawahnya;
j.       Berpendidikan  minimal lulusan SD/sederajat;

(2)   Secara  rinci  dan  spesifik,  kriteria  pengurus  dapat  dirumuskan  dan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota sebagai forum tertinggi.

Pemberhentian Pengurus dan Penggantian Antarwaktu (PAW)

Pasal 11

(1)    Seorang Pengurus dinyatakan berhenti jika:
a.   Meninggal Dunia;
b.   Karena habis masa baktinya;
c.    Mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
d.   Diberhentikan  untuk  sementara  waktu  (non-aktif)  karena  kasus-kasus  pidana  tertentu  yang melibatkannya, untuk kepentingan nama baik organisasi, yang apabila ternyata tidak terbukti bersalah namanya direhabilitasi dan diberikan haknya untuk menjadi pengurus kembali;
e.   Diberhentikan  dengan  hormat  apabila  selama  kurun  waktu  sekurang-kurangnya  6  (enam) bulan dalam masa bakti berjalan, setelah dilakukan evaluasi dan diberikan teguran sebanyak-banyaknya  3  (tiga)  kali  berturut-turut,  nyata-nyata  tidak  dapat  menunjukkan  kaektifan  dan kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus;
f.    Diberhentikan  dengan  hormat  apabila  setelah  diberikan  peringatan  tertulis  nyata-nyata terbukti  melakukan  pelanggaran  etika  dan  prosedur  berorganisasi  yang  membuat  nama  baik organisasi menjadi tercemar dan mengancam keberlangsungan roda organisasi;
g.   Diberhentikan  karena  keterlibatannya  dalam  kasus-kasus  pidana  yang  merusak  nama  baik organisasi  dan  dirinya  sendiri  yang  nyata-nyata  telah  terbukti  didepan  pengadilan,  dalam masa bakti berjalan;
(2)   Apabila  seseorang  telah  dinyatakan  berhenti  sebagai  pengurus,  maka  Rapat  Pengurus  Pleno (RPP)  berwenang  mencarikan  penggantinya  selama  masa  bakti  berjalan  (Penggantian Antarwaktu/PAW) dengan cara:
a.   Meminta penggantinya kepada pihak yang merekomendasikannya;
b.   Mengusulkan seseorang kepada pihak yang merekomendasikannya dan kepada RPP;
c.    Mensahkan penggantinya yang telah disetujui melalui keputusan RPP.

Evaluasi Kepengurusan

Pasal 12

(1)     Pada  dasarnya  tingkat  keaktifan  dan  pelanggaran  (etika  dan  prosedur)  keorganisasian  bagi pengurus diukur berdasarkan kriteria apabila dalam kurun  waktu sekurang-kurangnya  6 (enam) bulan:
a.    Tidak  dapat  menjalankan  kewajibannya  sebagai  pengurus  yang  ketentuannya      sebagaimana
     tertuang dalam pasal berikut dibawah ini;
b.    Tidak  dapat  menunjukkan  kesungguhannya  sebagai  pengurus  baik  dalam  menghadiri  rapat
     dan kegiatan organisasi lainnya, dalam berkomunikasi, maupun dalam memberikan kontribusi,
     sebagaimana surat pernyataan kesediaan yang ditanda tangani pengurus yang bersangkutan;
(2)    Evaluasi  kepengurusan  untuk  menentukan  perlunya  PAW  atau  tidak  dilakukan  sekurang-kurangnya  6  (enam)  bulan  sekali  disetiap  tingkatan  oleh  Pengurus  Harian  untuk  kemudian dipertanggung-jawabkan dalam forum RPP;
(3)    Evaluasi  kepengurusan  secara  keseluruhan  selain  meliputi  PAW  juga  menyangkut  pemutasian (pemindahan) pengurus dari posisi sebelumnya ke posisi lain yang dianggap tepat sesuai dengan prinsip posisi yang tepat untuk orang yang tepat;
(4)    Evaluasi kepengurusan tidak membenarkan penambahan jumlah pengurus yang merupakan hasil sidang formatur yang disahkan oleh RPP.

Hak dan Kewajiban Pengurus

Pasal 13

(1)  Setiap Pengurus berhak:
a.      Mendapatkan perlakuan yang sama dalam manajemen profesional organisasi;
b.      Mendapatkan fasilitas yang sama baik berupa identitas, seragam maupun kesempatan;
c.      Menyampaikan pendapat, tanggapan, saran, kritik, dan pertanyaan dalam RPP;
d.      Mempunyai hak suara dalam RPP;
(2)  Setiap Pengurus berkewajiban:
a.      Mematuhi  Pedoman  Dasar  dan  Pedoman  Rumah  Tangga  Karang  Taruna  dan  ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
b.      Menjaga nama baik organisasi;
c.      Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi;
d.      Menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan atau bidangnya masing-masing.
Pasal 14

Janji Pengurus
 Setelah diangkat dan disahkan, pengurus mengucapkan janji sebagai berikut: 
“Demi Allah/ Atas nama Tuhan/ Atas nama Sang Budha/ Demi Sang Hyang Widhi, saya berjanji:
1.      Akan  melaksanakan  tugas  dan  kewajiban  saya  sebagai  pengurus  Karang Taruna Kel. Tello Baru  dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
2.      Taat  pada  Pedoman  Dasar  dan  Pedoman  Rumah  Tangga  Karang Taruna Kel. Tello Baru serta  ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
3.      Setia dan teguh pada amanah Musyawarah Anggota;
4.      Memegang  teguh  rahasia  jabatan  dan  bersedia  mempertanggung  jawabkan  jabatan  saya tersebut secara moral maupun organisasional.”

BAB III
PIMPINAN ORGANISASI

Ketua

Pasal 15
(1)    Setiap  kepengurusan  Karang  Taruna  dipimpin  oleh  seorang  Ketua;
(2)    Ketua yang bersangkutan dapat dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan (periode) berturut-turut;
(3)    Tata cara pemilihan Ketua diatur tersendiri dalam ketentuan lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini.

Kriteria Ketua

Pasal 16
(1)    secara  Umum,  Ketua  Pengurus  Karang  Taruna  harus  memenuhi  kriteria  sebagai berikut:
a.   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.   Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c.    Pendidikan  minimal  SD  untuk  tingkat  desa/kelurahan  dan  SLTA  untuk  tingkat  yang  berada diatasnya;
d.   Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
e.   Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
f.    Bertanggung  jawab,  berakhlak  baik,  dan  mampu  bekerja  dengan  timnya  maupun  dengan berbagai pihak;
g.   Peduli terhadap permasalahan sosial dan kemasyarakatan umumnya;
h.   Memiliki kemampuan untuk memimpin;
i.     Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
j.     Mengetahui dan memahami Karang Taruna dan keorganisasian pada umumnya;
k.    Memiliki kemampuan mengembangkan hubungan secara lebih aktif dengan pihak lain;
l.     Sekurang-kurangnya pernah menjadi Karang Taruna Kel. Tello Baru
m.  Tidak  sedang  tersangkut  perkara  melawan  hukum  dengan  ancaman  hukuman  lebih  dari  5 (lima) tahun;

(2)    Secara  rinci  dan  spesifik,  kriteria  Ketua dapat  dirumuskan  dan  ditetapkan  dalam Musyawarah Anggota.

Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu Ketua/Ketua Umum

Pasal 17
(1)    Seorang Ketua dinyatakan berhenti jika:
a.   Meninggal Dunia;
b.   Karena habis masa baktinya dan disahkan (demisioner) dalam forum tertinggi Karang Taruna setelah menyampaikan pertanggung-jawabannya;
c.    Meletakkan jabatan (mengundurkan diri) karena satu dan lain hal yang tidak memungkinkan untuk menjabat lagi;
d.   Diberhentikan  untuk  sementara  (non-aktif)  oleh  RPP  karena  keterlibatannya  dalam  kasus-kasus idana yang mengancam baik dirinya  maupun organisasi, yang mana bila nyata-nyata tidak  terbukti  dapat  direhabilitasi  namanya  dan  diperkenankan  kembali  menjabat  sebagai Ketua;
e.   Diberhentikan  oleh  RPP  jika  ternyata  yang  bersangkutan  terbukti  bersalah  di  depan pengadilan dalam kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri;
f.    Diberhentikan  dengan  hormat  oleh  RPP  Diperluas  (yang  mengundang  pimpinan  Karang Taruna  satu  tingkat  dibawahnya)  jika  ternyata  dalam  kurun  waktu  sekurang-kurangnya  1 (satu)  tahun  tidak  dapat  menunjukkan  keaktifan  dan  tanggung  jawabnya  sehingga kepengurusan/organisasi tidak berjalan sebagaimana amanat Musyawarah Anggota;
(2)    Untuk  kasus  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  butir  a,  c,  e,  dan  f  pasal  ini,  apabila  terjadi dalam  masa  bakti  berjalan,  maka  RPP  dan  RPP  Diperluas  untuk  soal  butir  f  mengeluarkan keputusan  untuk  menunjuk  atau  memberikan  mandat  kepada  seorang  Pelaksana  Ketua yang bertugas mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak penunjukannya;

(3)    Untuk kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir d pasal ini, apabila terjadi dalam masa bhakti  berjalan,  maka  RPP  mengeluarkan  keputusan  untuk  menunjuk  atau  memberi  mandat kepada  seorang  Pejabat  Sementara  (Pjs)  Ketua/Ketua  Umum  hingga  Ketua yang bersangkutan memperoleh keputusan hukum tetap;

(4)    Apabila  ternyata  Ketua  yang  bersangkutan  nyata-nyata  terbukti  bersalah  dengan dikeluarkannya  keputusan  hukum  tetap  oleh  pihak  yang  berwenang,  maka  status  Pjs  bagi seseorang  yang  ditunjuk  dapat  ditingkatkan  menjadi  Pelaksana  Ketua yang- bertugas  mempersiapkan  pelaksanaan  Temu  Karya  Luar  Biasa  selambat-lambatnya  6  (enam) bulan sejak penunjukannya;

(5)    Penunjukan  Pejabat  Sementara  dan  Pelaksana  Ketua  harus  memperhatikan  dan memprioritaskan  keberadaan  unsur  Ketua  dalam  kepengurusan  Karang  Taruna  yang bersangkutan;

(6)    Keputusan  RPP  mengenai  penunjukan  Pejabat  Sementara  dan  Pelaksana  Ketua sebagaimana  dimaksud  ayat    (2)  dan  ayat  (3)  pasal  ini  harus  disampaikan  kepada  seluruh Pengurus Karang Taruna di tingkat bawahnya.

Pasal 18

Sebelum  memangku  jabatannya,  seorang  Ketua/Ketua  Umum  harus  mengucapkan  sumpah  didepan
forum  Temu  Karya  sebagai  berikut: 
“ Demi Allah/ Atas nama Tuhan/ Atas nama Sang Budha/ Demi Sang Hyang Widhi, saya berjanji:
1.        Akan  melaksanakan  tugas  dan  kewajiban  saya  sebagai  Ketua Karang Taruna Kel. Tello Baru dengan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, dan selurus-lurusnya;
2.        Akan  menjalankan  organisasi  dengan  kepemimpinan  yang  dijiwai  oleh  Pedoman  Dasar  dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna serta ketentuan organisasi lainnya;
3.        Taat dan teguh pada mandat dan amanat yang diberikan kepada saya dalam Temu Karya;
4.        Memegang  teguh  rahasia  jabatan  dan  bersedia  mempertanggungjawabkannya  secara  moral maupun organisasional.”

BAB IV
STRUKTUR DAN KUALIFIKASI ORGANISASI

Pasal 19

(1)      Karang  Taruna  memiliki  organisasi  di  semua  tingkatan  dari  tingkat  nasional  hingga  ke  tingkat desa/kelurahan;
(2)      Pembentukan organisasi Karang Taruna di tingkat Pedukuhan (Unit Kerja) diselenggarakan dengan  mempertimbangkan  kondisi  dan  kebutuhan  masing-masing  wilayah  desa/kelurahan dengan tetap berpedoman kepada Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Kel. Tello Baru
(3)      Karang Taruna Kel. Tello Baru memiliki kepengurusan dengan struktur sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.      Ketua;
b.      Wakil Ketua;
c.      Sekretrais;
d.      Wakil Sekretaris;
e.      Bendahara;
f.       Wakil Bendahara;
g.      Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
h.      Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
i.       Bidang Kelompok Usaha Bersama;
j.       Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental;
k.      Bidang Olahraga dan Seni Budaya;
l.       Bidang Lingkungan Hidup;
m.    Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.

BAB V
BENTUK-BENTUK FORUM PERTEMUAN

Pasal 20

Bentuk-bentuk pertemuan dalam lingkungan Karang Taruna Tunas Karang Kemuning antara lain :
1.    Pertemuan / Rapat Pengurus Pleno;
2.    Pertemuan / Rapat Pengurus Harian;
3.    Pertemuan Anggota; dan
4.    Musyawarah Anggota

Pasal 21

(1)    Pertemuan / Rapat Pengurus Pleno adalah pertemuan yang dihadiri oleh Pengurus Pleno;
(2)    Pertemuan / Rapat Pengurus Pleno dapat dilaksanakan secara tertutup atau secara terbuka;
(3)    Pertemuan / Rapat Pengurus Pleno terbuka dapat menghadirkan pihak-pihak yang terkait dengan topic pertemuan yang dilaksanakan;
(4)    Pertemuan / Rapat Pengurus Pleno dilaksanakan menurut kebutuhan internal organisasi.

Pasal 22

(1)    Pertemuan / Rapat Pengurus Harian adalah pertemuan yang dihadiri oleh Pengurus Harian;
(2)    Pertemuan / Rapat Pengurus Harian dapat dilaksanakan secara tertutup atau secara terbuka;
(3)    Pertemuan / Rapat Pengurus Harian terbuka dapat menghadirkan pihak-pihak yang terkait dengan topic pertemuan yang dilaksanakan;
(4)    Pertemuan / Rapat Pengurus Harian dilaksanakan menurut kebutuhan internal organisasi.
Pasal 23

(1)   Pertemuan Anggota adalah pertemuan yang dihadiri oleh semua pengurus dan anggota Karang Taruna Kel. Tello Baru
(2)   Pertemuan anggota dapat dilaksanakan secara rutin/berkala atau dapat dilaksanakan secara insidentil;
(3)   Pertemuan anggota secara rutin/berkala dilaksanakan secara rutin sesuai kesepakatan pengurus;
(4)   Pertemuan anggota secara insidentil dilaksanakan menurut kebutuhan organisasi berdasarkan kesepakatan pengurus;
(5)   Dalam pertemuan anggota dapat menghadirkan / mengundang pihak-pihak terkait sesuai kebutuhan dan kepentingan pertemuan.

Pasal 24

(1)   Musyawarah Anggota adalah musyawarah yang dilaksanakan sebagai forum tertinggi Karang Taruna Kel. Tello Baru
(2)    Musyawarah Anggota dilaksanakan dalam rangka :
a.   Membahas dan menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus
b.   Menetapkan Pola Umum Kebijakan dan Kerangka Pokok Program Karang Taruna;
c.   Membicarakan  dan  memutuskan  Anggaran Dasar  dan  Anggaran Rumah  Tangga  Karang Taruna Kel. Tello Baru serta penjelasannya;
d.   Membicarakan dan menetapkan struktur dan Uraian Tugas Pengurus;
e.   Membentuk Majelis Pertimbangan Karang Taruna;
f.    Pemberhentian atau Pemberhentian Sementara Pengurus dan atau Anggota;
g.   Memilih  dan  mengangkat  Pengurus Karang Taruna periode berikutnya;
h.   Membicarakan masalah-masalah internal dan eksternal Karang Taruna yang diputuskan dalam bentuk ketetapan dan atau rekomendasi.

Tatacara Pelaksanaan Pertemuan

Pasal 25

Setiap bentuk pertemuan sebagaimana dimaksud Pasal 20 dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
a.    Melalui Sekretaris, Pengurus menyampaikan informasi berupa Surat Undangan kepada pihak-pihak yang akan dihadirkan sesuai dengan bentuk pertemuan;
b.    Dalam Surat Undangan sekurang-kurangnya menyebutkan informasi mengenai hal-hal :
1)   Hari dan tanggal pelaksanaan;
2)   Waktu pelaksanaan;
3)   Tempat Pelaksanaan; dan
4)   Acara yang akan diagendakan dalam pertemuan.
c.    Musyawarah Anggota dipimpin oleh Ketua Karang Taruna;
d.    Apabila Ketua Karang Taruna berhalangan hadir atau berhalangan sementara, maka pertemuan dapat dipimpin oleh Wakil Ketua yang hadir;
e.    Dalam hal Ketua dan semua Wakil Ketua tidak dapat hadir atau berhalangan sementara, maka anggota musyawarah yang hadir dengan musyawarah untuk mufakat memilih salah satu anggota musyawarah untuk memimpin pertemuan;
f.     Semua anggota musyawarah yang hadir mempunyai hak suara dan dapat mengadakan usul dan saran untuk dipertimbangkan oleh musyawarah.

Sahnya Pertemuan

Pasal 26

(1)   Setiap bentuk pertemuan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) di tambah satu dari seluruh anggota pertemuan yang diundang;
(2)   Dalam hal jumlah yang hadir tidak memenuhi quorum sebagaimana disebut ayat (1), maka pertemuan ditunda sampai dengan tercapainya quorum atau paling lama 60 menit;
(3)   Apabila setelah penundaan waktu selama 60 menit jumlah yang hadir belum memenuhi quorum sebagaimana disebut ayat (1), maka pertemuan ditunda untuk mengadakan pertemuan yang kedua secepat-sepatnya 48 jam setelah pertemuan pertama tanpa memandang jumlah yang hadir.
(4)   Dalam hal terjadi penundaan pertemuan sebagaimana disebut ayat (3), maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 25 huruf a dan huruf b.

Tatacara Pengambilan Keputusan

Pasal 27

(1)    Keputusan musyawarah sedapat-dapatnya ditetapkan dengan cara mufakat;
(2)   Apabila anggota musyawarah mengusulkan pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara (voting) harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persetarus) ditambah satu dari jumlah anggota musyawarah yang hadir.
(3)    Dalam hal terjadi cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud ayat (2), maka keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak.








BAB VI
MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA

Pengertian

Pasal 28

Majelis  Pertimbangan  Karang  Taruna  (MPKT)  adalah  wadah  penghimpun  mantan  pengurus  Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan kepengurusan Karang Tarunanya.

Pasal 29

(1)   Guna meningkatkan efektifitas kegiatan Karang Taruna Kel. Tello Baru, dapat dibentuk Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Kel. Tello Baru.
(2)   Pembentukan  MPKT  sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dalam Musyawarah Anggota yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut;
(3)   MPKT  dipimpin  oleh  seorang    Ketua  merangkap  anggota,  beberapa  orang  Wakil  Ketua  (sesuai kebutuhan) merangkap anggota, seorang sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris (sesuai kebutuhan)  merangkap  anggota,  dan  para  anggota  yang  jumlahnya  ditentukan  sesuai  dengan jumlah  mantan  aktivis  Karang  Taruna  diwilayahnya  masing-masing  ditambah  beberapa  tokoh yang dianggap layak, apabila memungkinkan.

Fungsi MPKT

Pasal 30

MPKT memiliki fungsi:
a.     Menampung  aspirasi  para  alumni/mantan  pengurus/aktivis  Karang  Taruna  yang  sudah  tidak memiliki hak untuk menjadi pengurus karena persyaratan usia dan karena ketidaksediaannya menjadi pengurus;
b.     Menjadi  lembaga  konsultasi  bagi  Karang  Taruna  dalam  menyelenggarakan  aktivitas organisasinya terutama melalui mekanisme Rapat Konsultasi;
c.      Memberikan pertimbangan-pertimbangan strategis bagi Karang Taruna dalam setiap kebijakan dan pengambilan keputusan yang bersifat politis dan strategis;
d.     Membangun  dan  memberikan  akses  (kemudahan)  bagi  Karang  Taruna  dalam mengembangkan aktivitas program dan tatanan kelembagaannya;
e.      Memberikan dukungan material dan moril bagi Karang Taruna di wilayahnya;
f.      Mengakomodir  kepakaran  dan  kompetensi  seseorang  agar  dapat  dikembangkan  dan disumbangkan bagi kemajuan Karang Taruna.
BAB VI
UNIT KERJA  KARANG TARUNA (UKKT)
Pasal 31
(1)  Di setiap wilayah Pedukuhan dapat dibentuk Unit Kerja Karang Taruna yang merupakan satuan organisasi Karang Taruna terendah di tingkat Pedukuhan;
(2)  Unit  Kerja Karang Taruna  dimaksud  dimaksud ayat (1) merupakan  bagian  yang  tidak  terpisahkan  dari  kelembagaan  Karang Taruna Kel. Tello Baru
(3)  Mekanisme dan tatacara pembentukan Unit Kerja Karang Taruna diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat wilayah Pedukuhan yang bersangkutan.
(4)  Pemberian nama masing-masing Unit Kerja Karang Taruna diserahkan kewenangannya kepada masyarakat di wilayah Pedukuhan yang bersangkutan.


BAB VII
IDENTITAS ORGANISASI

Lambang
Pasal 32
(1)    Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur:
a.      Sekuntum bungan Teratai yang mulai mekar yang melambangkan insan remaja yang dijiwai  semangat  kemasyarakatan  (sosial).  Empat  helai  daun  bunga  dibagian  bawah melambangkan keempat fungsi Karang Taruna;

b.      Dua helai pita yang terpampang dibagian atas dan bawah. Pita dibagian atas terdapat tulisan “ADITYA KARYA MAHATVA YODHA” (“ADITYA” berarti  cerdas  dan  penuh pengetahuan; “KARYA” berarti pekerjaan; “MAHATVA” berarti terhormat dan berbudi luhur; dan “YODHA” berarti pejuang atau patriot). Jadi secara keseluruhan berarti Pejuang  yang  berkepribadian,  berpengetahuan,  dan  terampil.  Pita  dibagian  bawah bertuliskan  “KARANG  TARUNA”  (“KARANG”  berarti  pekarangan,  halaman,  atau tempat; “TARUNA” berarti remaja; jadi, “KARANG TARUNA” berarti tempat atau wadah pengembangan remaja Indonesia;

c.      Sebuah lingkaran dngan bunga Teratai mekar dengan tujuh helai daun bunga sebagai latar  belakang,  yang  melambangkan  Tujuh  Unsur  Kepribadian  yang  harus  dimiliki warga Karang Taruna:
1)  Taat                : takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2)  Tanggap         : penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
3)  Tanggon         : kuat daya tahan fisik dan mental;
4)  Tandas            : tegas, pasti, tidak ragu, dan teguh pendirian;
5)  Tangkas          : sigap, gesit, cepat bergerak dan dinamis;
6)  Terampil         : mampu berkreasi dan berkarya praktis;
7)  Tulus               : sederhana, ikhlas, rela memberi, dan jujur;

d.      Lingkaran  mengandung  arti  sebagai  lambang  ketahanan  nasional  yang  berfungsi sebagai  tameng/perisai.  Bungan  mekar  yang  berdaun  lima  helai  melambangkan lingkaran kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila;

e.      Arti warna yang terdapat pada lambang sebagai berikut:
1)    Putih    : kesucian, tidak bercela, dan tidak bernoda;
2)    Merah :  keberanian,  sabar,  tenang,  dapat  mengendalikan  diri dan tekad pantang mundur;
3)    Kuning : keagungan dan keluhuran budi pekerti;
(2)    Secara  keseluruhan,  lambang  Karang  Taruna  berarti  tekad  insan  remaja  (Warga  Karang Taruna) untuk mengembangkan dirinya menjadi patriot pejuang yang berkpribadian, cerdas, dan  terampil  agar  mampu  dan  secara  aktif  dalam  pembangunan  untuk  menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. 

Bendera

Pasal 33

Bentuk, ukuran dan penggunaan bendera Karang Taruna diatur sebagai berikut:
1.    Bendera  berbentuk  persegi  panjang  dengan  perbandingan  3:2.  ditengah-tengah  bendera terdapat lambang Karang Taruna dengan ukuran garis tengah sepertiga dari ukuran panjang. Dibawah lambang terdapat tulisan “KARANG TARUNA” dengan warna kuning emas;
2.    Warna  dasar  adalah  biru  benhur  dengan  pinggiran  berwarna  kuning  emas  yang  melingkari warna dasar tanpa rumbai-rumbai;
3.    Digunakan  pada  saat  kegiatan  Karang  Taruna  berlangsung  baik  didalam  maupun  diluar ruangan.

Panji

Pasal 34

Bentuk dan penggunaan panji Karang Taruna diatur sebagai berikut:
1.    Warna dasar kuning;
2.    Panjang  180  cm  dan  lebar  120  cm,  ditengah-tengahnya  terdapat  lambang  Karang  Taruna yang bergaris tengah 60 cm;
3.    Di  ketiga  sisinya  (yang  tidak  melekat  pada  tiang)  diberi  rumbai  warna  kuning  emas  dengan panjang 6 cm;
4.    Panji  diikatkan  pada  tiang  dengan  tiga  buah  tali  pengikat,  tinggi  tiang  3  meter  berbentuk bulat dan bergaris tengah 4 cm;
5.    Pada  puncak  tiang  panji  diberi  kepala  tiang  (mustika)  berbentuk  Teratai  yang  mulai  mekar dengan tinggi 20 cm, bergaris tengah 10 cm dan terbuat dari logam;
6.    Penggunaan panji:
a.   Dibedakan dengan bendera Karang Taruna;
b.   Diletakkan berdampingan dengan bendera nasional pada setiap kegiatan dalam ruang tertutup (rapat, seminar, upacara, dan sebagainya);
c.    Penataan  disesuaikan  dengan  ruangan  yang  dipergunakan.  Apabila  diletakkan  di mimbar,  maka  bendera  nasional  terletak  disebelah  kanan  dan  panji  Karang  Taruna disebelah kiri, dilihat dari posisi pembaca.

Mars dan Hymne

Pasal 35

Penggunaan Mars dan Hymne Karang Taruna diatur sebagai berikut:
a.      Mars dan Hymne dinyanyikan dalam keadaan bediri dengan sikap hormat, pada setiap acara upacara resmi dan kebesaran yang diselenggarakan oleh Karang Taruna;
b.      Maksud dan tujuan Mars:
c.      Membangkitkan  semangat  juang  Warga  Karang  Taruna  dalam  mengemban  tugas dibidang pembangunan kesejahteraan sosial;
d.      Memupuk rasa solidaritas antarsesama Warga Karang Taruna;
e.      Membangkitkan  semangat  cinta  tanah  air  dan  tekad  untuk  berjuang  dan  mengabdi demi kepentingan masyarakat dan bangsa.
f.       Maksud dan tujuan Hymne:
a)       Membangun kekuatan, kesetiaan Warganya kepada Karang Taruna;
b)       Membangkitkan darma bhakti Warga Karang Taruna yang lebih khidmat;
c)        Memantapkan  perenungan-perenungan  terhadap  tugs  pokok  dan  fungsi  Karang Taruna.
g.      Bentuk  Mars  dan  Hymne  secara  lengkap  sesuai  dengan  naskah  sebagaiman  terlampir  pada Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini.

Seragam Resmi

Pasal 36

Seragam  resmi  Karang  Taruna  adalah  seragam  yang  dipergunakan  untuk  kegiatan-kegiatan seremonial  baik  dalam  bentuk  upacara  kenegaraan,  peringatan  hari  besar  nasional, pertemuan  atau forum-forum  resmi  organisasi  seperti  Temu  Karya  dan  Raker  maupun  dalam  bentuk-bentuk penyelenggaraan forum-forum ilmiah.

                                                      

Pasal 37

Seragam resmi Karang Taruna terdiri dari:
a.      Kemeja lengan panjang berwarna putih, dengan tambahan kelengkapan dasi;
b.      Jas  Karang  Taruna  dengan  warna  dasar  biru  dongker,  yang  betuliskan  nama  KARANG TARUNA pada dada sebelah kiri, nama pemakai pada dada sebelah kanan, dan mengenakan lambang  Karang  Taruna  pada  sisi  bahu  sebelah  kiri,  serta  nama  tingkatan  Karang  Taruna pada sisi bahu sebelah kanan;
c.      Celana panjang wama biru dongker;
d.      Sepatu hitam dengan tambahan kelengkapan kaus kaki.

Seragam Operasional

Pasal 38
Seragam  operasional  Karang  Taruna  adalah  seragam  yang  dipergunakan  untuk  kegiatan-kegiatan yang  bersifat  lapangan/operasional  terutama  dalam  pelaksanaan  program-program  kegiatan dimasyarakat.

Pasal 39

Seragam Operasional Karang Taruna terdiri:
a.      Kemeja lengan pendek dengan warna bebas;
b.     Jaket lengan pendek berwarna biru benhur, terdapat lidah pada kedua pundaknya, bertuliskan nama KARANG TARUNA pada dada sebelah kiri, nama pemakai pada dada sebelah kanan, dan mengenakan  lambang  Karang  Taruna  pada  sisi  bahu  sebelah  kiri,  serta  nama  tingkatan Karang Taruna pada sisi bahu sebelah kanan;
c.      Celana panjang bahan (bukan jeans) dengan warna bebas;
d.      Sepatu warna bebas ditambah kelengkapan kaus kaki;
e.      Topi  Karang  Taruna  berwarna  biru  dongker  dengan  lambang  Karang  Taruna  didepannya, nama Karang Taruna disamping kiri dan pemakai disamping kanan.

Seragam Tambahan

Pasal 40
Seragam tambahan adalah seragam diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 36, 37, 38, dan 39,  yang  merupakan  kelengkapan  dari  seragam  operasional  untuk  menunjukkan  adanya identitas kegiatan tertentu seragam panitia/peserta kegiatan tersebut.

Pasal 41

Seragam tambahan dimaksud adalah terdiri dari:
1.    Kaus berkerah dengan ketentuan:
a.  Warna dasar biru;
b.  Memiliki saku didada sebelah kiri;
c. Pada saku atau diatas saku terdapat lambang Karang Taruna;
d. Terdapat tulisan nama dan panitia kegiatan yang disesuaikan penempatannya;
e. Topi Karang Taruna berwarna biru benhur dengan lambang didepannya;
f.  Variasi lain ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan kepantasan;
g. Celana panjang dan sepatu bebas.
2.    Kaus tidak berkerah dengan ketentuan:
a. Warna dasar biru benhur;
b. Terdapat lambang Karang Taruna pada dada sebelah kiri;
c. Terdapat tulisan nama kegiatan di bagian yang disepakati;
d. Variasi lain ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan kepantasan;
e. Topi Karang Taruna berwarna biru benhur dengan lambang di depannya;
f. Celana panjang dan sepatu bebas.
3.    Seragam  tambahan  lain  dapat  ditetapkan  dalam  bentuk  seragarn  loreng  dan  rompi  untuk kepentingan  gugus  tugas  tertentu,  yang  pengaturannya  lebih  lanjut  ditetapkan  dalam ketentuan tersendiri.


BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 42
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Temu Karya Karang Taruna Kel. Tello Baru

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 43

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Kel. Tello Baru ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Karang Taruna Kel. Tello Baru





BAB X
PENUTUP

Pasal 44

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Karang Taruna Kel. Tello Baru

Ditetapkan            : Makassar
Pada Tanggal        : 15 April 2012

KARANG TARUNA Kel. Tello Baru
Periode 2012-2013

Ketua



ISMAIL SAMPE
Sekretaris



JULI ANDRIANI, SE

                                                             
                                                                  Mengetahui
Lurah Kelurahan Tello Baru




SULYADI P PUTRA SG,S.STP
                                                   Pangkat : Penata Muda Tk.I
                                                   NIP        : 19850519 200312 1 003




Tidak ada komentar:

Posting Komentar